PEMBERLAKUAN SANKSI SUSPEND KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU
Diberitahukan kepada seluruh pemustaka, berkaitan dengan dihapusnya sanksi denda uang keterlambatan kelebihan hari pinjam buku, maka akan dilakukan penerapan sanksi suspend, diatur sebagai berikut:
-
1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi berupa suspend.
-
2. Suspend adalah penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi.
-
3. Sanksi suspend berlaku mulai Senin, 5 Februari 2024.
-
4. Setiap pemustaka dapat meminjam maksimum 2 eksemplar koleksi dalam satu waktu.
-
5. Waktu peminjaman 7 hari (buka layanan) dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal pada hari jatuh tempo melalui WhatsApp Nomor 0881-2658-193 atau datang langsung.
-
6. Apabila buku yang dipinjam dalam kondisi rusak atau hilang, wajib diganti dengan buku yang sama (judul, pengarang, penerbit dan kualitas kertas yang sama) dan bukan buku bajakan. Jika tidak, maka pemustaka dapat diancam hukuman menghilangkan barang milik negara sesuai pasal-pasal yang berlaku.
-
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Layanan Informasi di nomor 0881-2658-192 atau WhatsApp Layanan Sirkulasi Balai Yanpus di Nomor 0881-2658-193 pada jam buka layanan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian seluruh pemustaka kami ucapkan terima kasih.