Rincian Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Layanan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2023 Tanggal 29 November 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
TUGAS
Melaksanakan pelayanan bahan pustaka untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.
FUNGSI
Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rencana kerja Balai Layanan Perpustakaan
  2. Penyiapan teknis operasional pelayanan perpustakaan menetap dan ekstensi
  3. Pelaksanaan layanan perpustakaan dan informasi
  4. Pelaksanaan dan pengembangan sistem otomasi layanan perpustakaan
  5. Pengelolaan pendapatan
  6. Pelaksanaan ketatausahaan
  7. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi UPT
  8. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnin UPT
  9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup UPT
  10. Pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan dan naskah kuno
  11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Layanan Perpustakaan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsi UPT