| No |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Peminjaman
- Melalui Petugas
- Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang
masih berlaku;
- Pemustaka harus datang sendiri & tidak boleh
diwakilkan (selain mempunyai hubungan keluarga) dengan ketentuan peminjaman:
- Maksimal peminjaman 2 buku
- Masa peminjaman 1 minggu (7 hari kerja),
dan dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman
- Peminjaman di Layanan Koleksi Buku Anak
dapat diwakilkan
2. Melalui Online
- Pemesanan buku melalui aplikasi Si Yokca;
- Pemesanan melalui Website Balai Layanan
Perpustakaan (balaiyanpus.jogjaprov.go.id);
- Pemesanan melalui WhatsApp ke nomor 0881-
265-8193
b. Pengembalian
- Membawa buku yang dipinjam untuk dikembalikan;
- Jika terlambat mengembalikan, maka dikenakan
Suspend sesuai ketentuan sebagai berikut: Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi berupa Suspend yakni merupakan Penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi.
c. Perpanjangan
- Secara langsung menuju meja sirkulasi dengan
membawa buku yang akan diperpanjang dan menunjukkan Kartu Anggota.
- Secara online
- Melalui Whatsapp ke nomor 0881-265-8193;
- Perpanjangan peminjaman online dapat
dilakukan maksimal pada tanggal jatuh tempo pengembalian dengan ketentuan:
- Buku yang statusnya terlambat dikembalikan,
tidak dapat diperpanjang masa peminjamannya;
- Perpanjang masa peminjaman hanya dapat
dilakukan 1 kali.
d. Penggantian buku rusak atau hilang
- Menunjukkan Kartu Anggota;
- Buku rusak atau hilang mengganti dengan buku yang
sama;
- Buku rusak atau hilang dan terlambat mengembalikan,
mengganti buku yang sama dan dikenakan suspend.
|
| 2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
- |
| 3 |
Jangka waktu penyelesaian |
a. Peminjaman
- Melalui meja petugas : 3 menit
- Melalui online : 10 menit
b. Pengembalian
- Melalui meja petugas : 3 menit
- Melalui Drive Thru : 2 menit
|
| 4 |
Biaya/tarif |
- Tidak dipungut biaya (gratis)
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan sanksi
suspend (Sesuai Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
|
| 5 |
Produk pelayanan |
Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian)
|
| 6 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
- Kotak saran dan masukan
- SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
- Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
- Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
- X: @yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
- Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
- Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
|