| No |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Mengirimkan Surat Permohonan Kerjasama ditujukan kepada Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY dengan alamat Gedung Grhatama Pustaka, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul; b. Dalam isi surat menginformasikan:
- Maksud dan tujuan kerjasama;
- Nama dan nomor telepon penanggung jawab;
- Sasaran kerjasama.
c.Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email balaiyanpus@jogjaprov.go.id; d. Pemohon mengirimkan konfirmasi ke WhatsApp Official Balai Yanpus 08812658192 untuk memastikan surat sudah terkirim
|
| 2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
- |
| 3 |
Jangka waktu penyelesaian |
- Penyampaian permohonan diproses 1x24 jam sejak diterima surat;
- Pelaksanaan menyesuaikan konsep kerjasama yang
dikembangkan.
|
| 4 |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
| 5 |
Produk pelayanan |
Layanan Kerjasama
|
| 6 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
- Kotak saran dan masukan
- SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
- Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
- Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
- X: @yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
- Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
- Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
|