Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

17 Oktober 2025

Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan

 

No KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
Pelayanan

a. Ruang pertemuan yang dapat dipinjam oleh umum:

  1. Ruang Auditorium Grhatama Pustaka (kapasitas: 180
    kursi);
  2. Ruang Seminar Grhatama Pustaka (kapasitas: 60
    kursi);
  3. Ruang Audio Visual (AV) Grhatama Pustaka (kapasitas: 150 kursi);
  4. Amphitheater Grhatama Pustaka;
  5. Gazebo Grhatama Pustaka;
  6. Ruang Mini Teater Jogja Library Center (kapasitas: 50 kursi);
  7. Ruang Aula Rumah Belajar Modern.

b. Tujuan kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

  1. Workshop;
  2. Seminar;
  3. Wisuda;
  4. Rapat;
  5. Gathering komunitas.


Tidak untuk kegiatan peribadatan, konser musik (dalam
ruang), partai politik, dan menyangkut sara. Surat Permohonan Ijin Pemanfaatan Ruang ditujukan kepada Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY dengan alamat Gedung Grhatama Pustaka, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul;


c. Isi surat menyebutkan:

  1. Tujuan ijin pemanfaatan ruangan;
  2. Hari, tanggal dan jam;
  3. Penanggung jawab dan nomor HP;
  4. Jumlah peserta.

d. Surat dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan kegiatan.
e. Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email
balaiyanpus@jogjaprov.go.id

2 Sistem, mekanisme,
dan prosedur
-
3 Jangka waktu
penyelesaian
Proses surat : maksimal 2 hari kerja sejak diterima surat
4 Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5 Produk pelayanan

Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan

6 Penanganan
pengaduan,
saran, dan
masukan
  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  4. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  6. Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
  7. Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
  8. X: @yanpus_dpaddiy

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan | Balai Layanan Perpustakaan Pemda DIY