| No |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1 |
Persyaratan Pelayanan |
- Ketentuan umum pendaftaran anggota:
Anak Usia 2–7 tahun (Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak);
- Pelajar SD - SMA (Kartu Pelajar/KK/KIA)
- Mahasiswa di DIY (Kartu Mahasiswa (KTM)/login sistem
akademik yang menunjukkan status mahasiswa aktif)
- Umum KTP wilayah DIY (KTP/KK/SIM)
- Umum KTP luar DIY (Surat Keterangan Bekerja di wilayah
DIY/surat domisili dikeluarkan kelurahan/ desa)
- Untuk PNS Pemda DIY (Kartu Pegawai)
- Pembuatan Kartu Anggota Tercetak (datang langsung):
- Kartu tercetak diprioritaskan untuk pemustaka
disabilitas, lansia, dan anak-anak
- Menunjukkan Kartu Identitas yang masih berlaku
- Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan
- Pembuatan Kartu Anggota Digital melalui Aplikasi Si Yokca/Online (khusus pengguna Android):
- Mempunyai Handphone Android;
- Menginstall Aplikasi Si Yokca;
- Melakukan pendaftaran;
|
| 2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
- |
| 3 |
Jangka waktu penyelesaian |
5 menit (selain waktu antrian) |
| 4 |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
| 5 |
Produk pelayanan |
- Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
- Perpanjangan
- Penggantian Kartu
|
| 6 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
- Kotak saran dan masukan
- SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
- Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
- Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
- X: @yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
- Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
- Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
|