Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

17 Oktober 2025

Layanan Keanggotaan Perpustakaan
No KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
Pelayanan
  1. Ketentuan umum pendaftaran anggota:
    Anak Usia 2–7 tahun (Kartu Keluarga/Kartu Identitas
    Anak);
  2. Pelajar SD - SMA (Kartu Pelajar/KK/KIA)
  3. Mahasiswa di DIY (Kartu Mahasiswa (KTM)/login sistem
    akademik yang menunjukkan status mahasiswa aktif)
  4. Umum KTP wilayah DIY (KTP/KK/SIM)
  5. Umum KTP luar DIY (Surat Keterangan Bekerja di wilayah
    DIY/surat domisili dikeluarkan kelurahan/ desa)
  6. Untuk PNS Pemda DIY (Kartu Pegawai)
  1. Pembuatan Kartu Anggota Tercetak (datang langsung):
    1. Kartu tercetak diprioritaskan untuk pemustaka
      disabilitas, lansia, dan anak-anak
    2. Menunjukkan Kartu Identitas yang masih berlaku
    3. Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan
  2. Pembuatan Kartu Anggota Digital melalui Aplikasi Si Yokca/Online (khusus pengguna Android):
    1. Mempunyai Handphone Android;
    2. Menginstall Aplikasi Si Yokca;
    3. Melakukan pendaftaran;
2 Sistem, mekanisme,
dan prosedur
-
3 Jangka waktu
penyelesaian
5 menit (selain waktu antrian)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
5 Produk pelayanan
  1. Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
  2. Perpanjangan
  3. Penggantian Kartu
6 Penanganan
pengaduan,
saran, dan
masukan
  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  4. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  6. Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
  7. Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
  8. X: @yanpus_dpaddiy

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan