| NO. | KOMPONEN | URAIAN | 
| 1. | Persyaratan Pelayanan | Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut: 
Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
SMS / WA ke 08812658192
Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id 
Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id | 
| 2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 
   Keterangan : 
Menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan;
Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi. Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang;
Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka. 
 Prosedur Pengambilan Gambar: 
 Keterangan: 
Pemustaka menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia; 
Menyampaikan keperluannya untuk pengambilan gambar;
Petugas memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan gambar (memberikan alamat email serta syarat untuk melakukan pengambilan gambar);
Pemustaka mengajukan surat permohonan bisa melalui email atau datang langsung ke meja layanan informasi;
Petugas menerima permohonan dan meneruskan ke bagian persuratan;
Pemustaka menunggu konfirmasi dari persuratan apakah diterima atau ditolak. | 
| 3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 menit | 
| 4. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) | 
| 5. | Produk pelayanan | Layanan Informasi | 
| 6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 
Kotak saran dan masukan
SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
X: @yanpus_dpaddiy 
 Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut: 
Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan 
Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan |