Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

10 November 2025

Layanan Informasi Balaiyanpus

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
  1. Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
  2. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  3. SMS / WA ke 08812658192
  4. Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
  5. Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
  6. Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
  7. Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id 
  8. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Permohonan informasi:

  1. Menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
  2. Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan;
  3. Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi. Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang;
  4. Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka.

Prosedur Pengambilan Gambar:
  1. Pemustaka menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
  1. Menyampaikan keperluannya untuk pengambilan gambar;
  2. Petugas memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan gambar (memberikan alamat email serta syarat untuk melakukan pengambilan gambar);
  3. Pemustaka mengajukan surat permohonan bisa melalui email atau datang langsung ke meja layanan informasi;
  4. Petugas menerima permohonan dan meneruskan ke bagian persuratan;
  5. Pemustaka menunggu konfirmasi dari persuratan apakah diterima atau ditolak.

3.

Jangka waktu penyelesaian

5 menit
4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan Layanan Informasi
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS / WA Pengaduan ke https://wa.me/+628812658192
  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  4. Aduan di Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  6. Facebook: (fan page) https://www.facebook.com/balaiyanpus.dpaddiy
  7. Instagram: https://www.instagram.com/balaiyanpus.dpaddiy/
  8. X: https://x.com/yanpus_dpaddiy

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan 
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan