|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
- Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- SMS / WA ke 08812658192
- Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
- Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
- Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
- Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
|
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
Permohonan informasi:
- Menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
- Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan;
- Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi. Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang;
- Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka.
Prosedur Pengambilan Gambar:
- Pemustaka menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
- Menyampaikan keperluannya untuk pengambilan gambar;
- Petugas memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan gambar (memberikan alamat email serta syarat untuk melakukan pengambilan gambar);
- Pemustaka mengajukan surat permohonan bisa melalui email atau datang langsung ke meja layanan informasi;
- Petugas menerima permohonan dan meneruskan ke bagian persuratan;
- Pemustaka menunggu konfirmasi dari persuratan apakah diterima atau ditolak.
|
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
5 menit |
| 4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
| 5. |
Produk pelayanan |
Layanan Informasi |
| 6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
- Kotak saran dan masukan
- SMS / WA Pengaduan ke https://wa.me/+628812658192
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- Aduan di Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
- Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Facebook: (fan page) https://www.facebook.com/balaiyanpus.dpaddiy
- Instagram: https://www.instagram.com/balaiyanpus.dpaddiy/
- X: https://x.com/yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
- Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
- Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
|