Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

17 Oktober 2025

Layanan Baca di Tempat

 

No KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
Pelayanan
  1. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku
  2. Pemustaka dilarang membawa tas, makanan dan minuman (kecuali air putih) ke ruang koleksi
  3. Pemustaka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak di ruang koleksi
  4. Mengisi buku tamu di masing-masing ruang
2 Sistem, mekanisme,
dan prosedur
-
3 Jangka waktu
penyelesaian
2 Menit (Selain Waktu Baca)
1x24 jam (permohonan akses koleksi)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
5 Produk pelayanan

Layanan Baca di Tempat

6 Penanganan
pengaduan,
saran, dan
masukan
  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  4. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  6. Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
  7. Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
  8. X: @yanpus_dpaddiy

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan