Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

10 November 2025

Layanan Aduan Masyarakat
No KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
Pelayanan
  1. Mempunyai keluhan aduan yang akan disampaikan
  2. Menyampaikan aduan masyarakat di saluran berikut:
    1. Kotak saran dan masukan
    2. Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
    3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
    4. SMS / WA ke 08812658192
    5. Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
    6. Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
    7. Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
    8. Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
    9. Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
2 Sistem, mekanisme,
dan prosedur

Keterangan:

  1. Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas aduan masyarakat melalui saluran yang telah tersedia;
  2. Petugas menerima pengaduan, mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan dan meregistrasi pengaduan;
  3. Proses penyelesaian/penanganan pengaduan oleh petugas dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan yang berwenang;
  4. Petugas menginformasikan hasil penanganan aduan
3 Jangka waktu
penyelesaian
5 menit (aduan masyarakat)2x24 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
5 Produk pelayanan Layanan Aduan Masyarakat

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS / WA Pengaduan ke https://wa.me/+628812658192
  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
  4. Aduan di Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  6. Facebook: (fan page) https://www.facebook.com/balaiyanpus.dpaddiy
  7. Instagram: https://www.instagram.com/balaiyanpus.dpaddiy/
  8. X: https://x.com/yanpus_dpaddiy

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan 
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan