| No |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mempunyai keluhan aduan yang akan disampaikan
- Menyampaikan aduan masyarakat di saluran berikut:
-
- Kotak saran dan masukan
- Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- SMS / WA ke 08812658192
- Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
- Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
- Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
- Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
|
| 2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Keterangan:
- Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas aduan masyarakat melalui saluran yang telah tersedia;
- Petugas menerima pengaduan, mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan dan meregistrasi pengaduan;
- Proses penyelesaian/penanganan pengaduan oleh petugas dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan yang berwenang;
- Petugas menginformasikan hasil penanganan aduan
|
| 3 |
Jangka waktu penyelesaian |
5 menit (aduan masyarakat)2x24 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat) |
| 4 |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
| 5 |
Produk pelayanan |
Layanan Aduan Masyarakat |
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
- Kotak saran dan masukan
- SMS / WA Pengaduan ke https://wa.me/+628812658192
- Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
- Aduan di Website: https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/public-complaints
- Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
- Facebook: (fan page) https://www.facebook.com/balaiyanpus.dpaddiy
- Instagram: https://www.instagram.com/balaiyanpus.dpaddiy/
- X: https://x.com/yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
- Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
- Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan
|