Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan

  1. Masyarakat yang berdomisili di DIY dengan menyerahkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku yaitu KTP DIY/KIPEM (Kartu identitas penduduk musiman) / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa
  2. Anak usia sekolah PAUD, TK, SD, menggunakan fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) / fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan
  4. Menunjukkan tanda pengenal atau Kartu Identitas yang masih berlaku
    • Anak Usia 0 - 7 tahun (Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak)
    • Pelajar SD - SMA (kertu Pelajar / KK)
    • Mahasiswa di DIY (Kartu Mahasiswa (KTM))
    • Umum KTP wilayah DIY (KTP/KK/SIM)
    • Umum KTP luar DIY (Surat Keterangan Bekerja di wilayah DIY / surat domisili dikeluarkan kelurahan / desa)
    • Untuk PNS Pemda DIY (Kartu Pegawai)


Tata Tertib

  • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
  • Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
  • Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya