Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.
Persyaratan
- Masyarakat yang berdomisili di DIY dengan menyerahkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku yaitu KTP DIY/KIPEM (Kartu identitas penduduk musiman) / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa
- Anak usia sekolah PAUD, TK, SD, menggunakan fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) / fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan
- Menunjukkan tanda pengenal atau Kartu Identitas yang masih berlaku
- Anak Usia 0 - 7 tahun (Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak)
- Pelajar SD - SMA (kertu Pelajar / KK)
- Mahasiswa di DIY (Kartu Mahasiswa (KTM))
- Umum KTP wilayah DIY (KTP/KK/SIM)
- Umum KTP luar DIY (Surat Keterangan Bekerja di wilayah DIY / surat domisili dikeluarkan kelurahan / desa)
- Untuk PNS Pemda DIY (Kartu Pegawai)
Tata Tertib
- Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
- Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
- Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya