Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 21 tahun 1990 tentang pedoman dan proses pembentukan atau penyempurnaan kelembagaan di lingkungan instnasi pemerintah pusat. Perwakilan RI di luar negeri dan pemerintah di daerah
INDONESIA. Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
text
Jakarta Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
1990
ind
Foto copy
Organisasi pemerintah