Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 21 tahun 1990 tentang pedoman dan proses pembentukan atau penyempurnaan kelembagaan di lingkungan instnasi pemerintah pusat. Perwakilan RI di luar negeri dan pemerintah di daerah INDONESIA. Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara text Jakarta Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 1990 ind Foto copy Organisasi pemerintah