Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pengangguran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan nama operasional
INDONESIA. Departemen Dalam Negeri
text
Jakarta Novindo
2007
ind
Keuangan Daerah - Undang-undang dan peraturan
URN:ISBN:978-(&(-(250-94-0