Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pengangguran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan nama operasional INDONESIA. Departemen Dalam Negeri text Jakarta Novindo 2007 ind Keuangan Daerah - Undang-undang dan peraturan URN:ISBN:978-(&(-(250-94-0