Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 100, 101, 102, dan 103 tahun 2001 : tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan susunan organisasi dan tata kerja : Menteri Negara Koordinator, Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen
Indonesia. Presiden [Keputusan]
text
ind
Lembaga negara--
URN:ISBN:979-9250-57-9