Pemberian izin bagi pegawai negeri sipil yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan izin untuk melakukan kampanye pemilihan umum
INDONESIA. Badan Administrasi Kepegawaian Negara
text
Jakarta [s.n.]
1986
ind
Pegawai negeri - Kegiatan Politik