Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No.2 Tahun 1948) : dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjal Daerah Propinsi dan Daerah-daerah dalam Lingkungannja (Undang-Undang No. 7 - 1950) Indonesia. [Undang-Undang] Indonesia [Undang-Undang] text Djakarta : Noordhoff - Kolff N.V., 1950 ind Pemerintahan Daerah