Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No.2 Tahun 1948) : dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjal Daerah Propinsi dan Daerah-daerah dalam Lingkungannja (Undang-Undang No. 7 - 1950)
Indonesia. [Undang-Undang]
Indonesia [Undang-Undang]
text
Djakarta : Noordhoff - Kolff N.V.,
1950
ind
Pemerintahan Daerah